6 Negara Ini Melarang Penggunaan Tiktok –-TikTok adalah aplikasi berbagi video asal China, merupakan salah satu platform media sosial paling populer saat ini. TikTok telah sangat populer hingga memiliki 1,051 miliar pengguna berusia di atas 18 tahun pada Januari 2023, menurut Data Reportal.
Dengan 113,3 juta pengguna, Amerika Serikat menjadi negara dengan pengguna TikTok paling aktif. Indonesia berada di urutan kedua dengan 109,9 juta pengguna. Terlepas dari kenyataan bahwa TikTok memiliki basis pengguna global yang besar, aplikasi tersebut tidak boleh beroperasi di beberapa negara. Mereka khawatir informasi pribadi pemilik akun media sosial tersebut akan dicuri dan dibagikan kepada pemerintah China.
TikTok telah membantah tuduhan tersebut. Namun, banyak negara masih mewaspadai aplikasi tersebut. Menurut Euronews, negara-negara berikut telah melarang penggunaan TikTok. Yuk, simak selengkapnya!
6 Negara Ini Melarang Penggunaan Tiktok
Inggris
Menteri Luar Negeri Inggris, Oliver Dowden mengumumkan larangan penggunaan TikTok pada perangkat resmi pemerintah pada 16 Maret 2023. Larangan tersebut berlaku sebagai tanggapan atas laporan Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris, yang menemukan bahwa data pemerintah dapat digunakan oleh aplikasi tertentu, termasuk Tiktok.
Eropa
Penggunaan TikTok pada perangkat staf telah resmi menjadi aplikasi ilegal oleh Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, dengan alasan masalah keamanan siber. Larangan ini baru saja berlaku mulai 20 Maret 2023. Anggota parlemen dan staf juga harus menghapus aplikasi tersebut dari perangkat pribadi mereka.
Selandia Baru
Pada 17 Maret, Selandia Baru mengumumkan bahwa TikTok akan dihapus dari telepon anggota parlemen pemerintah mulai akhir Maret 2023. Tidak seperti di negara lain, larangan tersebut tidak akan berlaku untuk semua pegawai pemerintah, melainkan untuk sekitar 500 orang di kompleks parlemen. Rafael Gonzalez-Montero, Kepala Eksekutif Layanan Parlemen, menyatakan para pejabat dapat membuat peraturan khusus jika mereka membutuhkan TikTok untuk menjalankan tugas-tugas demokrasi.
Belgia
Pemerintah Belgia prihatin dengan keamanan dunia maya, privasi, dan penyebaran informasi yang salah dari aplikasi tersebut.
Denmark
Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan pada 6 Maret 2023 akan melarang penggunaan aplikasi TikTok di perangkat resmi negara sebagai tindakan keamanan siber. Keputusan ini diambil setelah Pusat Keamanan Siber negara Skandinavia tersebut menetapkan bahwa aplikasi tersebut mengandung risiko spionase.
Amerika Serikat
Meskipun memiliki pengguna terbanyak, Amerika Serikat telah menyatakan memiliki waktu 30 hari untuk menghapus aplikasi dari perangkat dan sistem federal. Larangan itu hanya berlaku untuk lembaga pemerintah, tetapi beberapa anggota parlemen AS menganjurkan larangan menyeluruh.
Yuk, kunjungi laman Instagram dan Facebook Media Edukasi Indonesia untuk mendapatkan informasi dan fakta-fakta unik lainnya ya!