Bagi orang yang telah lama terlibat dalam dunia bisnis dan keuangan, mereka pasti memiliki pemahaman yang lebih luas tentang berbagai istilah yang di gunakan di dalamnya. Salah satu istilah yang umum adalah instrumen utang. Namun, bagi orang yang baru terjun, mungkin masih banyak yang belum memahami sepenuhnya apa yang di maksud dengan instrumen utang. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap tentang pengertian dari apa itu instrumen utang beserta contoh-contohnya.
Apa itu Instrumen Utang?
Instrumen utang adalah suatu bentuk aset yang mengharuskan pembayaran tetap kepada semua pemegangnya, biasanya dengan tambahan bunga. Selain itu, jenis utang juga merupakan kewajiban yang terdokumentasi dan mengikat, yang memberikan dana kepada pihak-pihak tertentu sebagai imbalan atas janji untuk melakukan pembayaran kembali sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah di buat.
Apa Saja Jenis-Jenisnya?
Berdasarkan jangka waktu pelunasannya, instrumen utang dapat di bagi menjadi dua kategori:
- Utang jangka pendek
Utang jangka pendek umumnya memiliki periode pelunasan kurang dari 1 tahun.
- Utang jangka panjang
Utang jangka panjang memiliki periode pelunasan yang relatif lebih lama, sering kali melebihi satu periode akuntansi tahunan. Bahkan, bisa juga berlangsung lebih dari satu tahun.
Bagaimana Contohnya?
Variasi pasar penerbitan utang bagi badan hukum di Indonesia sangatlah beragam tergantung jenis utang yang di butuhkan. Instrumen utang yang dapat di gunakan oleh badan hukum untuk memperoleh modal antara lain kartu kredit, jalur kredit, pinjaman, dan obligasi. Semua ini termasuk dalam kategori instrumen utang. Beberapa contoh jenis utang yang umum di gunakan meliputi:
- Surat Utang Negara (SUN)
SUN adalah surat berharga yang menunjukkan pengakuan utang dalam bentuk mata uang Rupiah atau valuta asing, yang pembayarannya di jamin oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
- Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara
Penerbitan SUN tidak dilakukan tanpa alasan tertentu, tetapi memiliki tujuan yang jelas, antara lain:
- Membantu membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Menutup kekurangan dana kas dalam jangka pendek.
- Mengelola portofolio utang negara.
Pemerintah pusat berwenang untuk menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di sahkan dalam kerangka pengesahan APBN, serta setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia.