PMI merupakan lembaga lembaga sosial kemanusiaan yang berdiri dengan tujuan untuk membantu sesama manusia akibat bencana, tanpa membedakan latar belakang korban. Penasaran seperti apa sejarah berdirinya PMI? Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Sejarah berdirinya PMI di Indonesia
Palang Merah Indonesia atau PMI adalah sebuah organisasi perhimpunan sosial di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
Secara resmi, PMI berdiri pada 17 September 1945. Namun, ide pembentukan PMI sudah ada sejak 3 September 1945.
Sejarah berdirinya PMI berawal ketika berdirinya Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) oleh Belanda. Beberapa waktu kemudian, organisasi kesehatan ini lalu berganti nama menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).
Sejak 1932, dr. RCL Senduk dan Bahder Djohan telah membuat proposal pendirian Palang Merah Indonesia (PMI). Proposal ini kemudian mereka ajukan pada pada kongres NERKAI pada tahun 1940. Namun, proposal ini tertolak pada kongres tersebut.
Selanjutnya, Ir. Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo membentuk Palang Merah Nasional pada 3 September 1945. Untuk menindaklanjuti perintah ini, dr. Buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala pada 5 September 1945.
Atas pembentukan tersebut, pada tanggal 17 September 1945 terbentuk Pengurus Besar PMI dengan ketua pertama Drs. Mohammad Hatta. Tanggal pembentukan ini pun akhirnya menjadi peringatan Hari Palang Merah Nasional. Sementara itu, 3 September menjadi hari PMI berdasarkan usulan Ir. Soekarno.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana yang telah tertulis dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No. 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Dalam menjalankan tugasnya, Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik,ras,suku,ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Nah, itu dia sejarah berdirinya PMI. Jangan lupa kunjungi Instagram Media Edukasi Indonesia untuk mendapatkan informasi-informasi menarik lainnya!