Ada banyak cover lagu di YouTube. YouTuber yang mengcover lagu perlu mengetahui cara menggunakan lagu orang lain di YouTube sesuai dengan persyaratan hukum, termasuk cara mendapatkan izin untuk meng-cover lagu di YouTube. Karena tindakan ini memiliki aturan dan dapat memengaruhi hasil monetisasi.
Saat ini, industri kreatif sangat banyak peminat, terutama di era digital. Melalui berbagai platform seperti Instagram, YouTube, TikTok dan lain-lain, setiap orang bebas mengunggah berbagai konten, termasuk cover penyanyi lain.
Namun hal tersebut seringkali tidak beriringan dengan pemahaman tentang hak cipta, sehingga apa yang mereka lakukan justru melanggar hak cipta.
Fenomena cover lagu
Cover lagu di YouTube menurut Candra Darusman, Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, cover lagu yang dipopulerkan oleh warganet menimbulkan banyak kekhawatiran, termasuk tidak hanya masalah hukum, tetapi juga teknologi dan bisnis. “Dengan kemajuan teknologi, berbagai aspek menyatu menjadi satu situasi, dan saya percaya bahwa ‘musuh’ utama kita adalah kurangnya pemahaman tentang apa yang terjadi di dunia musik dan teknologi,” kata Candra dalam webinar “Asosiasi Bela Hak Cipta” pada 28 September 2020, telah menekankan pentingnya sosialisasi mengenai aturan yang berlaku, karena tidak semua orang memahami prosedur yang benar. Mungkin ada orang yang menikmati meliput semata-mata untuk hiburan dan kesenangan pribadi, tanpa bermaksud melanggar aturan karena tidak meminta izin.
Aturan menurut Undang-Undang
Undang-undang hak cipta yang mengatur cover buku adalah Undang-Undang Hak Cipta 2014. Dalam undang-undang ini, hak eksklusif pencipta ditetapkan secara otomatis berdasarkan asas peradilan. Karena lagu dan musik termasuk dalam item atau kreasi yang dilindungi oleh hak cipta, maka tidak dapat digunakan secara sembarangan. Ada hak moral dan ekonomi pencipta atau pemilik hak cipta yang harus dihormati. Hak ekonomi ini terdiri dari lisensi dan royalti.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak yang berkaitan dengan pihak lain untuk menciptakan sesuatu. Sedangkan royalti adalah kompensasi atas penggunaan hak artis atau produk. Hak yang ini mencakup hak eksklusif bagi artis, produser program radio, dan lembaga penyiaran radio.
Bisakah aku membuat cover lagu?
Berdasarkan penjelasan di atas, perlu adanya izin untuk menggunakan suara dan musik yang merupakan hasil karya orang atau kelompok lain. Sebaliknya, penggunaan tersebut melanggar hak pencipta dan dapat mengakibatkan tindakan hukum.
Menurut Pasal 9 huruf d, pencipta atau pemilik hak mempunyai hak ekonomi untuk mengadaptasi, menata, dan mengubah ciptaan.
Menurut pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Namun, jika cover lagu digunakan untuk tujuan komersial atau keuntungan tanpa izin dari pencipta dan pihak terkait, atau jika pencipta keberatan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak cipta.
Misalnya, model komersial tersebut antara lain:
1. Memiliki konser atau pertunjukan berbayar.
2. Menggunakan lagu untuk promosi.
3. Pasang AdSense.
Siapapun yang melanggar hak ekonomi untuk penggunaan komersial tanpa izin penulis atau tanpa izin penulis dapat terkena tuntutan hukum jika pencipta mengeluh.