Menu

Mode Gelap
Elon Musk Beli Twitter: Pembaruan Twitter Siap Datang Seberapa Penting Kesehatan Untuk Kehidupan Perempuan Adalah Akar Peradaban Dunia Arti Orang Terdekat Dalam Kesuksesanmu

Life Hack · 19 Okt 2022 13:18 WIB ·

Aturan Kemenag: Bersiul, Merayu Termasuk Kekerasan Seksual


Img: Pexels/Erwans-Socks Perbesar

Img: Pexels/Erwans-Socks

Aturan Kemenag: Bersiul, Merayu Termasuk Kekerasan Seksual –Menteri Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

Pada tanggal 5 Oktober 2022, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani PMA No. 73 Tahun 2022.

PMA ini mengatur tentang upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama. Satuan Pendidikan meliputi madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan agama, serta jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

PMA ini dibagi menjadi tujuh bab: ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, hukuman, dan kondisi penutupan. Total ada 20 artikel.

Menurut Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, PMA ini mengatur segala bentuk kekerasan seksual, termasuk tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Setidaknya ada 16 jenis kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ucapan yang mendiskriminasi atau menghina penampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Dia menjelaskan beberapa kategori kekerasan seksual. Kekerasan seksual, menurutnya, termasuk merayu, bersiul, dan menatap seseorang.

Berikut aturan Kemenag yang termasuk 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA nomor 73 tahun 2022:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan perkosaan.

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yuk, kunjungi laman Instagram dan Facebook Media Edukasi Indonesia untuk mendapatkan informasi dan fakta-fakta unik lainnya ya!

 

 

Komentar
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Fakta Menarik Gunung Marapi, Tempat Favorit Mendaki Gunung

7 Desember 2023 - 20:43 WIB

Fakta Menarik Gunung Marapi

Life Hack Sosial Media Yang Bermanfaat Bagi Mahasiswa

10 November 2023 - 21:14 WIB

Life Hack Sosial Media

Introvert dan Ekstrovert, Kenali Perbedaannya.

15 September 2023 - 11:08 WIB

Introvert dan Ekstrovert

4 Game Typing Seru Untuk Menguji Kecepatan Mengetik

18 Juli 2023 - 12:00 WIB

4 Mata Uang Terendah di Dunia

3 Juli 2023 - 18:00 WIB

4 Mata Uang Terendah di Dunia

Tanda-Tanda Kamu Kurang Mendukung Diri Sendiri

9 Juni 2023 - 12:00 WIB

Tanda-Tanda Kamu Kurang Mendukung Diri Sendiri
Trending di Life Hack