FaktaPajak merupakan iuran wajib yang di berikan warga negara kepada pemerintah dan di masukan sebagai kas negara. Pajak sendiri ialah sumber pendapatan negara yang mana bertujuan untuk melakukan pembangunan seperti infrastruktur dan program yang menyejahterakan masyarakat. Pajak terdiri dari berbagai jenis seperti Pajak pertambahan nilai (Ppn), pajak bumi dan bangunan (pbb), pajak penghasilan (pph), dan bea materai. Pada pembahasan ini akan membahas mengenai fakta pajak penghasilan atau pph yang harus anda ketahui.
Tetapi sebelum itu, pajak penghasilan merupakan penghasilan yang di kenakan bagi wajib pajak perorangan seperti karyawan, non karyawan, hingga pengusaha.
Fakta Pajak Penghasilan untuk Pekerja Lepas.
Umumnya, pajak penghasilan di kenakan kepada karyawan entah itu karyawan tetap atau pun kontrak. Lalu, bagaimana dengan pekerja lepas atau freelance? Apakah tetap di kenakan pajak penghasilan atau tidak? Selama kita masih memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan penghasilan selama satu tahun melebihi PTKP maka wajib pajak harus melaporkan penghasilannya. Jadi intinya semua tergantung pada penghasilan yang di peroleh dari freelancer tersebut. Apabila penghasilannya satu hari tidak sampai Rp. 450.000 maka tidak di kenakan pajak, berbeda jika penghasilannya sudah mencapai bahkan melebihi angka 450.000 maka pemotongan pajak bisa di lakukan langsung dari penghasilan bruto.
Lapor Pajak Secara Online.
Seiring dengan perkembangan teknologi membuat semua aktivitas di lakukan secara online. Salah satunya adalah aktivitas perpajakan yang mana wajib pajak bisa melaporkan pajaknya secara online. Hal ini tentu mempermudah orang atau wajib pajak karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Mungkin anda pernah mendengar e-filling aplikasi lapor pajak secara online yang pernah populer pada jamannya.
Sanksi Bagi WP Telat Melapor.
Wajib pajak yang telat lapor pajak maka berpotensi terkena sanksi. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang mana wajib pajak yang telat lapor SPT tahunan akan di kenakan Rp. 100.000,-. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP. Tetapi, apabila ada WP dengan sengaja tidak membayar pajak maka sanksi pidana akan menanti. Jadi, apakah masih mau telat membayar pajak??
Itulah tiga fakta pajak penghasilan yang sudah di rangkum. Sebagai warga negara, sudah seharusnya kita taat akan membayar pajak karena pajak yang kita bayar turut serta berkontribusi pada negara.