Lebih dari satu tahun Indonesia masih belum terbebas dari kasus penyebaran Covid-19 sejak pertama kali muncul di awal Maret 2020 lalu. Kasus penyebaran Covid-19 telah menjadi pandemi global sehingga pemerintah Indonesia sendiri mengupayakan berbagai strategi untuk menangani permasalahan ini. Serangkaian strategi dilakukan pemerintah Indonesia untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 mulai dari gerakan menggunakan masker, melakukan tracing, memberikan edukasi kepada masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan bagi pasien kasus Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga kebijakan vaksinasi Covid-19. Namun, segala upaya tersebut masih belum membuat Indonesia terbebas 100% dari kasus Covid-19 dan sampai tanggal 28 November 2021 kasus terkonfirmasi Covid-19 bertambah sebanyak 264 kasus sehingga total keseluruhannya mencapai 4,255,936 kasus, seperti terlihat pada gambar diatas.
Kebijakan vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menangani permasalahan Covid-19 yang saat ini sedang gencar dilakukan untuk mencapai herd immunity masyarakat. Jumlah masyarakat Indonesia yang telah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 138, 530, 231 dosis dan dosis kedua sebanyak 94, 339, 737 dosis. Adapun landasan hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang tercantum pada Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Agar implementasi kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan sesuai prosedur dan dapat mencapai tujuan dalam melindungi masyarakat dari Covid-19 dan mencapai herd immunity maka diperlukan sebuah upaya dalam mengawal kebijakan ini. Mengawal suatu kebijakan pemerintah merupakan tugas semua pihak termasuk mahasiswa. Mahasiswa merupakan kaum akademisi yang memiliki peran dalam berbangsa dan bernegara khususnya dalam mengawal kebijakan pemerintah dengan peran sebagai: iron stock (aset, cadangan, dan harapan masa depan bangsa), agent of change (kaum pembawa perubahan untuk kemajuan bangsa), guardian of value (penjaga nilai-nilai masyarakat), moral force (acuan berperilaku), dan social control (jembatan masyarakat dengan pemerintah).[1] Berdasarkan hal itu, mahasiswa diharapkan mampu mengoptimalkan perannya dalam mengawal kebijakan pemerintah terlebih kebijakan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang sekarang menjadi urgensi utama.
Terdapat suatu bentuk peneguhan peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) dengan menjadi pengawal sekaligus turun tangan sebagai relawan yang membantu pelaksanaan vaksinasi. Telah dilakukan survey online kepada 20 relawan mahasiswa yang membantu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah membantu pelaksanaan vaksinasi 1 sampai lebih dari 21 kali di berbagai lokasi di Jawa Barat.
100% dari total 20 responden mengatakan setuju bahwa bentuk partisipasi mereka sebagai relawan vaksinasi Covid-19 merupakan bentuk peran mereka dalam mengawal kebijakan penanganan Covid-19. Kemudian, 100% dari total 20 responden juga setuju bahwa mahasiswa adalah mitra pemerintah dalam melaksanakan kebijakan publik. Data ini menunjukkan bahwa mereka mengetahui posisi serta peran mereka sebagai mahasiswa dan secara sadar tahu cara mengawal kebijakan pemerintah dengan langsung ikut pada program vaksinasi. Penyataan ini didukung dengan alasan sebanyak 16 responden (80%) yang mengatakan bahwa salah satu alasan mereka menjadi relawan adalah untuk mendukung dan mengawasi kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Gambar 2: Relawan Vaksinasi Sebagai Bentuk Peran Mahasiswa Mengawal Kebijakan Penanganan Covid-19
Gambar 3: Mahasiswa Adalah Mitra Pemerintah Dalam Melaksanakan Kebijakan Publik
Berdasarkan hal tersebut, ditemukan bahwa mahasiswa UNPAR yang menjadi relawan vaksinasi covid-19 mengoptimalkan perannya sebagai mahasiswa dalam mengawal kebijakan pemerintah dengan bentuk peran sebagai berikut.
- Bentuk personal social responsibility melalui peran:
- guardian of value; menjaga nilai-nilai yang dimiliki mahasiswa sebagai kaum akademisi dan menerapkannya ketika terjun menjadi relawan sebagai perwujudan pengabdian kepada masyarakat dan negara.
- moral force; menjadi teladan berperilaku dalam menempatkan diri sesuai dengan identitas yang dimiliki sebagai mahasiswa dan mengoptimalkannya untuk membantu kebijakan pemerintah.
- social control; menjadi pengawal kebijakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan melakukan kritik atau protes apabila terdapat praktek-praktek yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang dilakukan pemerintah sehingga merugikan masyarakat.
- Bentuk dukungan atas implementasi kebijakan. Keberhasilan implementasi kebijakan vaksinasi Covid-19 dapat dikaji berdasarkan proses implementasinya. Dimana kebijakan ini dikatakan berhasil apabila pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk dan ketentuan pelaksanaan yang dibuat oleh pembuat program yang mencakup antara lain tata cara atau prosedur pelaksanaan, agen pelaksana, kelompok sasaran dan manfaat program.[2] Pada tahap ini, relawan mahasiswa mendukung pada poin agen pelaksana di mana pada landasan hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sendiri dikatakan bahwa pemerintah boleh melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sebagai agen pelaksana vaksinasi.
- Bentuk partisipasi collaborative governance. Collaborative governance merupakan pendekatan pengambilan keputusan, tata kelola kolaboratif, serangkaian aktivitas bersama di mana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi dan berbagi tanggung jawab dan sumber daya (Davies Althea L Rehema M. White , 2012).[3] Relawan mahasiswa melakukan kerjasama dengan pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi di mana berperan sebagai mitra kolaborasi pemerintah untuk mencapai tujuan pelaksanaan vaksinasi.
Oleh karena itu, disumpulkan bahwa relawan mahasiswa UNPAR telah menginspirasi dengan mengoptimalkan perannya sebagai mahasiswa dalam mengawal kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 sebagai bentuk personal social responsibility, mendukung implementasi kebijakan vaksinasi Covid-19, dan mitra collaborative governance.
Kontributor Media Edukasi Indonesia : Viky Aldin Hulu